POLIGAMI dalam Islam diperbolehkan.
Hukumnya adalah tidak wajib dan tidak haram sebagaimana Allah swt. berfirman :
“Nikahilah wanita – wanita yang kamu
senangi ; dua, tiga, dan empat. Dan apabila kalian khawatir tidak dapat berlaku
adil, maka satu cukup atau budak – budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An – Nisa (4) : 3).
Ternyata islam memperbolehkan
seseorang untuk berpoligami maupun dipoligami, namun dalam catatan sang suami
dapat berlaku adil terhadap semua istrinya. Dan dapat memenuhi semua kebutuhan
pangan, papan, sandang, lahir maupun bathin.
Berikut akan dipaparkan sedikit
berkenaan manfaat dari melakukan poligami.
- Membantu mereka yang tidak cukup dengan istri satu dari kemungkinan terjatuh de dalam dosa zina.
- Memberantas kemaksiatan (perzinaan) di masyarakat. Apabila diantara sepasang muda – mudi sudah saling mencintai, pilihan yang mereka punya hanyalah dua, yakni cinta itu akan menjadi halal dengan cara menikah, dan cinta itu akan menjadi haram dengan berzina. Tentunya orang yang waras akan memilih pilihan yang pertama, yaitu menghalalkan cinta dengan cara menikah, agar mendapat banyak pahala.
- Membantu para janda beserta anak – anaknya, khususnya setelah perang, dimana banyak suami yang gugur menjadi syahid di medan perang. Bagi janda – janda yang ditinggal mati, lebih baik mereka bersedia untuk dinikahkan kembali baik jadi istri pertama, kedua, ketiga, maupun keempat. Karena sungguh tidak aman bagi mereka melanjutkan sisa hidupnya tanpa didampingi oleh seorang suami.
Telah diketahui betapa banyaknya
orang yang tidak menyetujui adanya poligami, terutama dari pihak wanita. Karena
kaum wanita mempunya rasa ghiroh (cemburu) apabila suaminya mencintai wanita
lain. Kemudian wanita akan menganggapnya sebagai penghinaan bagi kaum wanita
dan perampasan terhadap hak – hak mereka.
Apabila seorang suami ingin
melakukan poligami namun istri pertamanya menolak untuk dimadu, maka itu adalah
hak kaum wanita untuk menolaknya. Namun tidak dibenarkan bagi wanita untuk
mengingkari hukum Allah swt. yang membolehkan suami berpoligami. Setiap muslim
harus taat pada semua hukum Allah swt. agar tercapainya iman yang sempurna dan
benar dihadapan Allah swt.
Allah berfirman pada QS.Al – Ahzab
(33) : 36 yang artinya :
“Dan tidaklah patut bagi laki – laki
mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah swt. dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang
lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah swt. dan
Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”
Sumber : Menikmati hubungan intim
suami – istri menggapai pernikahan berkah, Muhammad Ahmad Kan’an, Pustaka
Nawaitu, Mei 2003, Jakarta Timur.